Ciamis, SOSIO: Polres Ciamis beraksi cepat mengungkap kasus pencurian alat berat jenis tandem roller senilai Rp600 juta di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam waktu kurang dari sebulan, polisi berhasil meringkus tiga dari empat pelaku sindikat pencurian yang beraksi di pinggir Jalan Nasional III Cikoneng.
Bagaimana aksi mereka terbongkar? Simak cerita lengkapnya!
Aksi Pencurian di Tengah Malam
Pada dini hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, sebuah alat berat jenis tandem roller model CB34B milik PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya raib dari lokasi parkir di Cikoneng, Ciamis.
Alat berat bernilai ratusan juta ini dicuri menggunakan truk crane, yang ternyata menjadi kunci operasi para pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terdeteksi berkat laporan saksi mata yang melihat proses pengangkatan alat berat tersebut.
“Pelaku memanfaatkan truk crane untuk mengangkut tandem roller dari lokasi,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025.
Korban, Asep Hidayat, segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ciamis pada 21 April 2025. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp600 juta, angka yang cukup signifikan untuk sebuah alat berat.
Polres Ciamis Beraksi Cepat: Pelaku Ditangkap di Tiga Wilayah
Polres Ciamis beraksi dengan membentuk tim Satreskrim untuk menyelidiki kasus ini.
Hasilnya, pada 10 Mei 2025, polisi berhasil menangkap tiga dari empat pelaku di tiga wilayah berbeda: Kendal, Semarang, dan Pemalang.
Mereka adalah:
• Junarno (47), buruh harian lepas asal Kendal, bertugas mengangkut alat berat.
• Sarpan Maulana Ibrahim (43), buruh harian lepas dari Kendal, membantu proses pengangkatan.
• Yanto Sumadiyono (43), wiraswasta asal Pemalang, bertugas membobol kunci dan mengecat ulang alat curian agar tak dikenali.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AD, yang diduga sebagai otak di balik aksi ini, adalah oknum aparat TNI.
Ia telah diserahkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum militer.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan, Polres Ciamis beraksi cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit alat berat merek Caterpillar dan TEREX, sebuah truk crane merah, serta peralatan pengikat.
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan truk crane untuk mengangkut alat berat yang diparkir di pinggir jalan umum.
Yanto, salah satu tersangka, bahkan mengaku bertugas mengecat ulang alat curian untuk menyamarkan identitasnya.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa sindikat ini terlibat dalam delapan kasus serupa di Jawa Barat, termasuk pencurian alat berat milik pemerintah,” tambah AKBP Akmal.
Penyidik saat ini masih mendalami jaringan dan aliran barang curian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman dan Koordinasi dengan TNI
Ketiga tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, proses hukum terhadap oknum TNI berinisial AD dilakukan secara terpisah melalui koordinasi dengan pihak TNI.
Polres Ciamis beraksi cepat untuk memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah kasus serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Akmal.
Upaya Polres Ciamis Cegah Pencurian Berulang
Keberhasilan Polres Ciamis beraksi cepat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap aset berharga seperti alat berat yang sering diparkir di tempat umum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan sistem keamanan yang memadai di lokasi proyek atau penyimpanan alat berat.
Dengan kerja keras Satreskrim Polres Ciamis, sindikat pencurian alat berat ini berhasil digulung, memberikan rasa aman bagi warga dan pelaku usaha di Ciamis.