spot_imgspot_img

Terbitkan Akta Kematian, Disdukcapil Ciamis akan Kunjungi Korban Kecelakaan

- Advertisement -

Ciamis, Sosio: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menerbitkan akta kematian untuk korban kecelakaan di KM 58 Tol Japek.

Kecelakaan tersebut merenggut sembilan korban jiwa yang berasal dari Ciamis dan Depok yang terdapat dalam mobil Grand Max.

Diketahui, diantara sembilan orang tersebut masing-masing tujuh orang adalah warga berkependudukan di Ciamis dan dua lainnya warga Depok.

Yayan M Supyan selaku Kepala Disdukcapil Ciamis mengungkapkan sembilan korban kecelakaan maut itu dikuburkan di Ciamis.

“Dari sembilan korban kecelakaan itu, semuanya dikuburkan di Ciamis, tepatnya di Kecamatan Rancah dan Rajadesa,” ungkapnya, Selasa (16/4).

Dia menuturkan, meskipun terdapat dua orang yang berkependudukan di Depok, tetapi kedua korban dikuburkan di Kabupaten Ciamis.

“Dari sembilan korban kecelakaan maut itu ada dua korban yang berkependudukan Depok, tetapi dimakamkan di Ciamis,” ucapnya.

Yayan M Supyan membeberkan, bahwa Disdukcapil Kota Depok telah menerbitkan akta kematian untuk kedua warganya yang menjadi korban kecelakaan.

“Kita telah menerima informasi dari Disdukcapil Kota Depok, bahwa pihkanya telah menerbitkan akta kematian untuk kedua warganya yang menjadi korban kecelakaan,” katanya.

Dia menerangkan, bahwa Disdukcapil Ciamis telah membantu mengurus dokumen administrasi kependudukan untuk korban kecelakaan di KM 58 Tol Japek.

“Kita membantu para korban dalam mengurus dokumen kependudukan, diantaranya Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan juga akta kematian,” terangnya.

Menurutnya, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik telah selesai dikerjakan, sementara untuk akta kematian masih dalam proses pembuatan.

“Kartu Keluarga dan juga KTP Elektronik telah selesai kita kerjakan, tinggal akta kematian saja masih dalam tahapan proses,” tuturnya.

Dia menambahkan, akta kematian untuk korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta Cikampek akan segera beres.

“Kita masih dalam proses pembuatan akta kematian untuk para korban jiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Japek,” tambahnya.

Dia menerangkan, jika proses pembuatan akta kematian telah selesai maka pihaknya akan menyerahkan langsung kepada keluarganya.

“Kami akan menyerahkan secara langsung akta kematian kepada keluarga korban kecelakaan maut itu jika prosesnya sudah selesai,” pungkasnya.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -