spot_imgspot_img

Aturan Baru untuk ASN di Pemilu 2024, Ini Sanksinya

- Advertisement -

Aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu tahun 2024 diantaranya dilarang untuk membagikan, menyukai dan juga berkomentar di sosial media peserta pemilu.

Aturan mengenai ASN/PNS tersebut disetujui langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Minggu (24/09).

Guspardi Gaus selaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN mengatakan bahwa tujuan dari aturan tersebut adalah untuk melindungi anggota ASN/PNS.

Hal tersebut, terang Gaus, karena apabila ASN/PNS melakukan share, like terhadap postingan salah satu peserta pemili dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Kemudian, lanjut Gaus, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya keributan dan kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Takutnya terjadi polemik, dinamika, dan juga goncangan terhadap yang bersangkutan lebih baik di cegah dari sekarang, ” ungkapnya.

Gaus menuturkan agar Bawaslu tidak pilih kasih dalam penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau terhadap salah satu calon.

“Saya sarankan, agar hukuman yang ditegakkan oleh Bawaslu tidak pilih kasih kepada salah satu Parpol atau calon, ” tuturnya.

Diketahui aturan mengenai netralitas ASN/PNS diatur sangat detail bahkan hingga penggunaan media sosial.

Baca Juga: Para Wisatawan Asing Menginap di Kamp Peninggalan Adolf Hitler

Aturan tersebut dimuat dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah di tandatangani oleh lima kementerian.

Diantara yang menyepakati aturan tersebut adalah Bawaslu, Kemendagri, BKN, KemenPAN-RB, KASN.

Aturan itu tertuang ke dalam SKB No. 2 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Lenih rincinya hal tersebut diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42 tahun 2004. Yang menerangkan bahwa:

  1. PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral.
  2. Sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
  3. Sanksi moral yang dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup dan/atau  pernyataan secara terbuka.

Dengan demikian, gerak-gerik ASN atau PNS pada Pemilu tahun 2024 di atur sedemikian rupa sebagai upaya dalam memfilter permasalahan.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine

Populer

- Advertisment -