Nasional, Sosio: Seorang ayah berinisial M (43) asal Bogor, Jawa Barat menjadi tersangka pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Hal tersebut menjadi perhatian Komnas Perempuan.
“Seorang ayah melakukan pemerkosaan ini masuk dalam jenis Inses. Maka dari itu, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini serta harus ada pendampingan terhadap korban,” ucap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada media, Minggu (22/10).
Selanjutnya, Siti Aminah mengatakan bahwa inses termasuk jenis kekerasan seksual yang harus dihukum berat. Sebab, korban dalam kondisi ketidakberdayaan ditambah dengan ancaman dari pelaku.
“Inses tergolong jenis kekerasan seksual yang harusnya dihukum berat, saat ayah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya, Ia akan mengalami kondisi tidak berdaya yang dihadapkan pada ayahnya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, tuturnya, ancaman yang dialami anak dikhawatirkan menimbulkan konflik yang terjadi kepada ayah dan ibunya atau konflik antar anggota keluarga.
Selain itu, Siti mengatakan bahwa kekerasan seksual berjenis inses ini sering kali terungkap setelah korban mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu yang cukup lama. Korban juga akan terus mengalami ancaman dan kekerasan, karena statusnya adalah anak pelaku itu sendiri.
“Banyak kasus kekerasan seksual akan terungkap setelah inses dalam waktu yang cukup lama atau korban terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, atau bisa juga korban kabur dari rumah untuk memberitahukan ke anggota keluarga lainnya,” ujarnya.
Siti Aminah selaku Komisioner Komnas Perempuan berharap pihak kepolisian terkait kasus ini menjatuhkan hukum kepada pelaku secara maksimal dengan Undang-Undang (UU) mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Kekerasan Terhadap anak.
Baca Juga: PSI Siap Tapung Gibran, Ini Tanggapan Ketum Golkar
“Oleh karenanya, kami ingin menyampaikan terkait tindak lanjut terhadap pelaku, diberlakukannya hukum dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menjadikan inisial M, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang genap berumur 18 tahun di Bogor sebagai tersangka. Serta pelaku terancam kurungan jeruji besi selama 15 tahun.
“Saat ini tersangka dijatuhi hukuman pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak juga pasal Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h UU tentang TPKS,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/10).
“Dan tersangka ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya juga terancam hukuman penjara, setidaknya 15 tahun di dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.