spot_imgspot_img

Jangan Sembarangan! Merekam Orang Diam-Diam untuk Konten Bisa Dipidana

Editor:Nuryanti
- Advertisement -

Ragam, Sosio: Media sosial merupakan wadah sebuah konten yang kerap menampilkan seseorang sedang direkam atau dipotret secara diam-diam oleh orang lain dengan berbagai macam tujuan.

Hal ini tentunya menuai pro dan kontra, sebab merekam orang diam-diam untuk konten adalah sebuah pelanggaran hak privasi.

Di zaman sekarang, konten seolah-olah sebuah kebutuhan wajib karena bisa dijadikan ladang cuan. Tetapi sangat disayangkan jika konten yang diunggah di sosial media didapat dari merekam orang secara diam-diam.

Perlu Anda ketahui, Indonesia sendiri telah mengatur Undang Undang mengenai masalah ini. Merekam orang secara diam-diam tanpa ada izin dari pihak terkait dan kemudian dibuat untuk konten dan diunggah ke sosial media bisa dipidana. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Henry Indraguna selaku Tim Ahli Bidang Hukum dan Per Undang-Undangan menjelaskan jika tindakan merekam atau mengambil foto orang secara diam-diam tanpa izin dan menyebarkannya di sosmed adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum. Atas perbuatan tersebut maka pelaku akan mendapat tindak pidana yang sesuai.

Sedangkan menurut Indriyanto Seno Adji selaku guru Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UI mengatakan jika seseorang tersebut bisa dipidana tergantung dari kasusnya. Jika konten yang diambil tanpa izin seseorang, maka pelaku bisa dipidana.

Atas perbuatan merekam orang diam-diam, pelaku bisa terjerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Pelaku juga akan terjerat beberapa pasal seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Tak hanya konten, UU tersebut juga diatur untuk pelaku yang kerap memotret seseorang secara diam-diam dan menggunakan hasil potretan tersebut untuk hal-hal tak senonoh dan disebarluaskan ke sosmed.

Untuk itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU 19/2016, Pasal 1 ayat 4 UU 19/2016, Pasal 12 ayat 1 UU Hak Cipta, Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta, dan Pasal 115 UU Hak Cipta.

Bagaimana? Masih ingin memotret dan merekam orang diam-diam lalu menyebarkannya ke sosial media hanya untuk sebuah konten?

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -