spot_imgspot_img

Herry Lontung Waketum Hanura Tersandung Kasus Penipuan 1,5 Miliar

- Advertisement -

Ditreskrimum Polda Sumatra Utara menetapkan Waketum Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp. 1,5 Miliar dengan korbannya Tetty Rumondang.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut yaitu Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar Perkara terhadap Herry Lontung.

Selanjutnya, Kombes Pol Sumaryono menyebutkan bahwa Herry telah memenuhi unsur sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini korban telah melaporkan Harry Lontung sebagai tersangka penipuan dengan obyek yang dilaporkan yaitu penggelapan uang pengurus Peningkatan Status Akademi Kebidanan,” ucap Sumaryono pada, Senin (25/09).

Kasus ini bermula ketika sekolah tinggi kebidanan milik korban ingin ditingkatkan menjadi sekolah tinggi Ilmu Kesehatan.

Diketahui korban saat itu sudah mentransfer uang sebanyak Rp. 1 miliar ke rekening Herry Lontung.

Dalam perkara ini, awalnya korban sudah menerima salinan laporan tentang peningkatan status sekolah tersebut.

Akan tetapi, setelah diperiksa nomor yang digunakan ternyata palsu tak terdaftar di LLDIKTI.

Setelah kejadian tersebut disadari, Tetty Rumondang kemudian meminta kembali uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan oleh Herry Lontung.

Diduga Herry telah menipunya, akhirnya Tetty sang korban melaporkan kepada Ditreskrimum Polda Sumatra Utara.

Bersama kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dari Law Office, Ia mengatakan bahwa hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya.

“Kini kita tunggu saja penyidik melakukan pemeriksaan untuk tersangka tinggal menunggu jadwalnya saja,” tambahnya.

Awalnya Herry menawarkan bantuan bahwa dia dapat membantu untuk mengeluarkan surat izinnya.

Tetapi saat sudah keluar perizinan ternyata setelah di cek kembali surat yang diberikan Herry tidak terdaftar atau palsu.

Kemudian Herry Lontung dilaporkan dengan bukti laporan kepada Polisi Nomor :LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Baca Juga: Alasan Cak Imin Berpasangan Dengan Anies Baswedan

Diketahui korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 miliar dan itu masih yang tercatat, belum lagi kerugian yang lain.

Sebelum mengalami kerugian Rp. 1 miliar ternyata korban sudah lebih dahulu mengirim uang lewat rekening pribadinya Herry sebanyak Rp. 500.000.000.

Kemudian korban juga mengirim uang dengan jumlah yang sama secara tunai, ditambah lagi Rp. 500 juta untuk kegiatan peresmian.

Jadi total yang sudah dikeluarkan korban kepada Herry Lontung yaitu sebesar Rp. 1,5 miliar.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine

Populer

- Advertisment -