Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus Korupsi.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap uang dari pejabat eselon dilingkungan Kementrian Pertanian.
Penetapan Syahrul sebagai tersangka setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Dinas miliknya, Kamis (28/09).
Uang suap yang diduga telah dikoordinasikan oleh sekertaris Jendral Kementrian Pertanian kemudian diambil oleh Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Sebelumnya KPK sudah menduga adanya dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian. Kemudian pada 14 juni lalu setelah KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut pada tanggal 16 juni, dilakukan pemanggilan terhadap Syahrul untuk dimintai keterangan.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Pertanian diketahui Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Gubernur di Sulawesi Selatan selama dua periode.
Ia menjabat menjadi orang nomor satu di Sulawesi Selatan selama dua tahun lamanya, sejak 8 April 2008 sampai 8 April 2018.
Selain pernah menjabat sebagai Gubernur diketahui banyak fakta-fakta menarik mengenai Syahrul sendiri.
Diantara fakta menarik itu adalah Indira Chunda Thita yaitu putrinya baru dilantik sebagai Anggota DPR pada 12 September 2023 lalu.
Ia dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan sisa masa jabatan periode 2019-2024. Putri Syahrul merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
Sebelum dilantik, Ia tercatat sebagai Anggota DPR. Selain itu, Ia sempat menjadi Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Bela Negara Sulawesi Selatan dan Wakil Bendahara dari Partai Amanat Nasional.
Baca Juga: Alasan Dokumenter Wawancara Jessica Wongso Dihentikan Petugas
Sebelumnya Dewie Yasin Limpo yaitu adik dari Syahrul Yasin Limpo juga sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikarenakan terbukti menerima 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.
Karena kasusnya itu, Dewie Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dengan masa tahanan selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan pada 10 Februari 2016.
Ia mengatakan bahwa uang yang Ia Terima tidak lain supaya Ia dapat mengusahakan anggaran dari pemerintah cair sebanyak Rp 50 miliar.
Kerabat Syahrul Yasin Limpo itu menerangkan bahwa nantinya uang itu akan digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua.