Daerah, Sosio: Mulai tanggal 1 Ramadan 1445 H yang jatuh pada hari Selasa (12/03), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terapkan aturan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran mengenai jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1445 H yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
“Aturan penyesuaian jam kerja berlaku mulai 1 Ramadan yang berpedoman pada putusan Menteri Agama,” ungkap Maria Qibtya selaku Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (10/03/2024).
Maria mengatakan merujuk kebijakan tersebut, penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan dari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00, waktu istirahat menjadi 12.00-12.30.
“Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai dari jam 08.00-15.30 dengan waktu istirahat jam 11.30-12.30,” kata dia.
Untuk jenis pekerjaan yang sifatnya terus menerus berikan pelayanan kepada masyarakat, Maria menyampaikan harus diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.
“Jam kerja khusus tersebut diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Tanggung Jawab Berikan Pelayanan kepada Masyarakat
Maria meminta kepada kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran jabatan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Seleruh pegawai ASN di Pemprov DKI harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab menurut aturan yang berlaku,” kata Maria.
Maria juga berharap dengan datangnya bulan suci Ramadan bukan menjadi halangan bagi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tolong pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama Ramadan dengan tetap menjaga semangat,” ujarnya.