spot_imgspot_img

Permendag Social Commerce di Indonesia segera Rampung

- Advertisement -

Presiden Joko Widodo mengungkapkan Permendag Social Commerce atau jual beli online dalam media sosial akan selesai.

Ia menuturkan bahwa Permendag Social Commerce sekarang ini di kementerian perdagangan sudah masuk tahap finalisasi.

Hal demikian dikatakan Presiden Jokowi dalam pernyataannya setelah peninjauan Inpres Jalan Daerah Di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Baru disiapkan, hal tersebutkan lintas kementerian juga sekarang baru difinalisasi oleh kementerian perdagangan,” ucapnya, Sabtu (23/09).

Presiden Jokowi menuturkan bahwa rancangan peraturan tersebut akan mengatur platform perdagangan atau ekonomi dengan media sosial. Sebab menurutnya media sosial itu tidak bisa disamakan dengan media ekonomi.

“Seharusnya sosial media itu bukan sekaligus media ekonomi, makannya akan kita selesaikan untuk nantinya kita atur,” kata Jokowi.

Ia pun menilai bahwa Social Commerce itu harus ada peraturannya karena akan berdampak pada UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia juga berimbas pada perekonomian pasar.

“Ini mungkin akan berdampak pada produksi UMKM dan sektor Pasar, bahkan di beberapa pasar sudah mulai menurun transaksi jual beli,” ungkapnya.

Peraturan yang dimaksud Jokowi terkait dengan revisi aturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020 mengenai perizinan usaha, periklanan, pembinaan serta pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sementara itu Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan telah mengatakan bahwa Permendag Social Commerce No. 50 tahun 2020 telah selesai revisinya.

“Aturan tersebut akan selesai, kita tunggu saja. Mungkin Minggu depan juga selesai,” kata Zulkifli Hasan, Jakarta Pusat, Jumat (22/09).

Baca Juga: Presiden Jokowi Absen dalam Rapat Sidang PBB 

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim bahwa sahnya peraturan hasil revisi itu tinggal finalisasi dengan menunggu ditandatangani oleh menteri perdagangan Zulkifli Hasan. Karena sebelumnya juga revisi aturan tersebut sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo.

“Sekarang Presiden sudah mengizinkan prakarsa, hanya di internal Kementerian Perdagangan perlu difinalisasi sebelum ditandatangani pak Zulhas. Semoga Minggu depan sudah ditandatangani pak Menteri,” kata Isy Karim.

Permintaan merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 dikarenakan para pelaku UMKM mengeluhkan adanya perdagangan di media sosial seperti TikTok Shop. Kemudahan jual beli itu, konsumen bisa langsung membeli barang impor atau crossborder.

Selain itu juga, pelaku UMKM merasa dirugikan sebab harga yang ditawarkan di media sosial jauh lebih murah.

Adanya persaingan tersebut menghawatirkan UMKM dalam negeri gulung tikar. Dengan demikian pemerintah berinisiatif untuk membuat Permendag Social Commerce.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -