Nasional, Sosio: Resmi haram, MUI mengumumkan Fatwa MUI tentang produk Israel ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menurut Prof Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa rupanya telah menegaskan berpihak kepada agresi Israel ke Palestina haram hukumnya, salah satunya membeli produk-produk yang mendukung Israel ataupun buatan Israel.
“Mendukung perusahaan ataupun pihak yang ternyata mendukung agresi dari Israel, baik secara langsung ataupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Prof Asrorun Niam Sholeh yang dilansir dari laman resmi MUI.
Tidak hanya itu, Ketua MUI mengatakan kembali bahwa ketika seseorang membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel sudah dipastikan hukumnya haram.
Tidak hanya itu, Prof Asrorun Niam Sholeh mengimbau untuk umat Islam berusaha secara maksimal untuk menghindari produk serta transaksi yang terhubung dengan Israel serta para pihak yang mendukung zionisme serta penjajahan.
Tidak hanya itu, Ketua MUI mengatakan kembali untuk masyarakat agar mendukungan Palestina itu berusaha sedekah, zakat, dan infak demi kepentingan rakyat Palestina.
MUI juga resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina dan juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Selain itu, MUI juga memberikan pernyataan zakat yang berasal dari masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan demi jihad kemerdekaan Palestina.
“Dana zakat pada dasarnya diberikan kepada mustahik di sekitar kita. Namun, saat ini keadaannya darurat atau mendesak kepada mustahik yang tempatnya lebih jauh, seperti Palestina,” ungkap Ketua MUI.
Tidak hanya itu, Ketua MUI juga turut mengajak BAZNAS serta LAZNAS (Lembaga-lembaga amil zakat Nasional) yang menggalang dana untuk perjuangan umat Islam Palestina.
Melansir dari laman yang sama, konferensi pers MUI dihadiri oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawa, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, BAZNAS, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, , Bendahara MUI Rahmad Hidayat, dan Komisi Fatwa MUI.